Desa Datar Mansiang
Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
PEMERINTAH DESA DATAR MANSIANG TETAPKAN 8 KPM BLT DESA TAHUN 2026

Datar Mansiang – Pemerintah Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, secara resmi menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026 sebanyak 8 orang. Penetapan tersebut dilakukan dalam kegiatan musyawarah desa yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Ruang PAUD Desa Datar Mansiang, dan dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta unsur masyarakat lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program BLT Desa Tahun 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi riil masyarakat desa.
Berdasarkan ketentuan awal yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Datar Mansiang Tahun Anggaran 2026, jumlah KPM BLT Desa ditetapkan sebanyak 9 orang. Namun demikian, dalam perjalanannya terdapat satu orang penerima manfaat yang meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah KPM BLT Desa.
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama dalam forum musyawarah, seluruh peserta sepakat bahwa jumlah KPM BLT Desa Tahun 2026 ditetapkan menjadi 8 orang. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta keadilan, agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dalam musyawarah tersebut juga disampaikan bahwa penetapan KPM BLT Desa merupakan bagian penting dari upaya pemerintah desa dalam membantu masyarakat kurang mampu dan rentan secara ekonomi. BLT Desa diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial bagi warga desa, khususnya dalam menghadapi kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Pemerintah Desa Datar Mansiang menegaskan bahwa seluruh proses penetapan KPM BLT Desa Tahun 2026 dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Data penerima manfaat disusun berdasarkan hasil pendataan dan musyawarah, serta disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Dengan telah ditetapkannya jumlah KPM BLT Desa Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Datar Mansiang berharap penyaluran BLT Desa ke depan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima. Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program-program pembangunan dan pemberdayaan desa demi terwujudnya kesejahteraan bersama.
LAMPIRAN NAMA NAMA KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT DESA TAHUN 2026
|
NO |
NAMA KPM |
JK |
TEMPAT/TANGGAL LAHIR |
ALAMAT |
PEKERJAAN |
KETERANGAN |
|
1 |
MUHKTAR |
L |
Tiga Tanjung /10/06/1952 |
Batu Tijak Kabau |
Petani/Pekebun |
Sakit Menahun |
|
2 |
ENI EFRITA |
P |
Talawi/26/05/1973 |
Batu Tijak Kabau |
Ibu Rumah Tangga |
Kepala Keluarga Tunggal |
|
3 |
EPI GUSMANIAR |
P |
Datar Mansiang /16/08/1959 |
Batu Tijak Kabau |
Ibu Rumah Tangga |
Kepala Keluarga Tunggal |
|
4 |
MUJIWARNI |
P |
Datar Mansiang /25/11/1951 |
Sungai Betung |
Ibu Rumah Tangga |
Kepala Keluarga Tunggal |
|
5 |
NURDIMAS |
P |
Datar Mansiang /31/12/1950 |
Sungai Betung |
Ibu Rumah Tangga |
Kepala Keluarga Tunggal |
|
6 |
RATNA YATI |
P |
Talawi/4/10/1956 |
Batu Tijak Kabau |
Ibu Rumah Tangga |
Kepala Keluarga Tunggal |
|
7 |
RISMAWATI |
P |
Tumpuk Tangah /24/02/1980 |
Batu Tijak Kabau |
Ibu Rumah Tangga |
Sakit Menahun |
|
8 |
RIKA ZUANA |
P |
Datar Mansiang /20/09/1984 |
Sungai Betung |
Ibu Rumah Tangga |
KK dari Keluarga Miskin |



Oktavia Ramadani
28 September 2025 22:00:36
Pegawai...