Desa Datar Mansiang
Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
Penyusunan RKPDesa 2026 dengan Tim Verifikasi Kota, Kecamatan, dan Pendamping Desa.

PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2026
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Proses ini dilakukan untuk merumuskan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa selama tahun anggaran 2026, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, penyusunan RKPDes dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari musyawarah desa, penggalian aspirasi masyarakat melalui musyawarah dusun, hingga penyusunan rancangan RKPDes oleh tim penyusun RKPDes yang dibentuk oleh Kepala Desa.
Untuk memastikan kualitas, kelayakan, dan sinkronisasi usulan kegiatan dengan program di tingkat kecamatan dan kota/kabupaten, tim verifikasi dari berbagai tingkat pemerintahan dilibatkan secara aktif. Tim verifikasi ini terdiri dari:
Tim Kecamatan yaitu Bapak ZULKIFLI, S.PdI, yang bertugas mengevaluasi kesesuaian usulan RKPDes dengan RPJM Desa dan prioritas pembangunan tingkat kecamatan. Mereka juga memberikan masukan teknis terhadap usulan kegiatan agar tidak tumpang tindih dan sesuai dengan kewenangan desa.
Tim Verifikasi Kota/Kabupaten yaitu Ibuk TRY SYAHPUTRI, S.STP.MM, yang memastikan bahwa usulan kegiatan desa tidak hanya selaras dengan rencana pembangunan daerah, tetapi juga dapat bersinergi dengan program lintas sektor. Tim ini biasanya terdiri dari perwakilan Dinas PMD, Bappeda, dan dinas teknis lainnya.
Pendamping Desa yaitu ibuk VIVIET EDYANTI OVIANI, yang berperan mendampingi desa secara teknis dan administratif dalam setiap tahapan penyusunan RKPDes. Pendamping desa membantu memastikan proses berjalan sesuai regulasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat desa, terutama kelompok rentan.
Sepanjang proses ini, kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, masyarakat, dan seluruh unsur pendamping dan verifikator menjadi kunci utama. Musyawarah desa perencanaan pembangunan (Musrenbangdes) menjadi forum utama untuk menyepakati usulan prioritas, sebelum dituangkan secara resmi dalam dokumen RKPDes dan DU-RKP (Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa).
Dengan melibatkan tim verifikasi dari berbagai level pemerintahan serta pendamping desa, diharapkan RKPDes 2026 dapat tersusun secara lebih objektif, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa, serta mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.
Pendampingan Verifikasi ini tidak hanya di hadiri oleh tim saja, tetapi juga di hadiri oleh Bapak Camat Talawi, UCAK HARDIAN, S.Sos untuk memberikan dukungan serta masukan masukan untuk kelancaran kegiatan desa tahun 2026



Oktavia Ramadani
28 September 2025 22:00:36
Pegawai...