Desa Datar Mansiang
Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota BPD 2026/2034

📍 Datar Mansiang, 27 April 2026
Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota BPD untuk periode 2026–2034.
📢 Perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar yang masuk masih belum memenuhi kebutuhan, sehingga panitia memberikan tambahan waktu selama 7 (tujuh) hari.
📅 Jadwal Perpanjangan
- 🗓️ Tanggal : 27 April s/d 03 Mei 2026
- 🏢 Tempat : Kantor Desa Datar Mansiang
- ⏰ Waktu : 08.00 WIB – 16.00 WIB
📄 Persyaratan Utama
Calon anggota BPD wajib memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
-
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Download
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945 serta menjaga keutuhan NKRI Download
-
Mengajukan surat permohonan pencalonan Download
-
Berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah
-
Pendidikan minimal SLTP/sederajat (melampirkan ijazah yang dilegalisir)
-
Bukan sebagai perangkat desa Download
-
Bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD Download
-
Berdomisili di Desa Datar Mansiang minimal 1 tahun
-
Memahami adat istiadat setempat dan siap bekerja sama dengan masyarakat
-
Melampirkan pas foto ukuran 4x6 (background merah) sebanyak 2 lembar
📌 Khusus bagi ASN/PNS, wajib melampirkan persetujuan dari Walikota Sawahlunto.
📥 Informasi Tambahan
- 📑 Blangko surat pernyataan dapat diambil di Kantor Desa atau diunduh melalui web desa
- 🌐 Website: datarmansiang.berdesa.id
- 📂 Semua berkas dimasukkan dalam map sesuai ketentuan
- 📞 Informasi lebih lanjut hubungi: 085365814566 (Adi Pranata – Ketua Panitia)
🤝 Ayo Daftar!
Panitia mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan anggota BPD. Dengan keikutsertaan masyarakat, diharapkan terbentuk BPD yang aspiratif, representatif, dan mampu mendorong kemajuan desa.



Oktavia Ramadani
28 September 2025 22:00:36
Pegawai...